Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN MANADO Nomor 42/Pid.C/2023/PN Mnd
Tanggal 5 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROMMY IGIRISA
Terdakwa:
TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO
480
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ROMMY IGIRISA
    Terdakwa:
    TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO