Ditemukan 1 data
ROMMY IGIRISA
Terdakwa:
TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO
48 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim
Penyidik Atas Kuasa PU:
ROMMY IGIRISA
Terdakwa:
TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO