Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 39/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
HAMDANI Als CINO
172
  • em>1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah hand phone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashing belakang merah muda, dikembalikan kepada saksi RINDA TRESTIANA

    penumpang Bus Mira dan langsungmembuka reslesting tas ransel saksi RINDA TRESTIANA ; Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (Satu) buah hand phone merkXiomi type Note 5 wana putih cashing belakang merah muda yang kemudian dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa sebelah kiri ; Bahwa Terdakwa minta turun tepatnya di depan Puskesmas Perak DusunNgemplak Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ; Bahwa Terdakwa langsung menyeberang ke seberang jalan dan kemudiandi kejar oleh penumpang Bus Mira
    setelah di tangkap di masukkan kedalam BusMira dan di serahkan ke Polsek Bandarkedungmulyo ; Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashing belakang merah muda miliksaksi RINDA TRESTIANA ; Bahwa tujuan Terdakwa mengambil hand phone tersebut karena akanmemiliki 1 (Satu) buah hand phone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashingbelakang merah muda dan nantinya akan di jual untuk keperluan membayarhutang ; Bahwa terhadap barang bukti
    , cara Terdakwa mengambil 1 (satu)buah hand phone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashing belakangmerah muda dengan cara membuka resliting tas bagian depan milik saksiRINDA TRESTIANA kemudian oleh Terdakwa di masukkan ke dalam sakuHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 39/Pid.B/2019/PN Jbgcelana Terdakwa di sebelah kiri, tujuan Terdakwa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashing belakang merah mudaingin memilikinya dan nantinya akan di jual untuk membayar hutang,Terdakwa tidak ada
    , cara Terdakwa mengambil 1 (satu)buah hand phone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashing belakangmerah muda dengan cara membuka resliting tas bagian depan milik saksiRINDA TRESTIANA kemudian oleh Terdakwa di masukkan ke dalam sakucelana Terdakwa di sebelah kiri, tujuan Terdakwa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi type Note 5 wana putih cashing belakang merah mudaingin memilikinya dan nantinya akan di jual untuk membayar hutang,Terdakwa tidak ada ijinnya untuk 1 (Satu) buah hand phone merk Xiomitype
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah hand phone merk Xiomi typeNote 5 wana putih cashing belakang merah muda, dikembalikan kepada saksiRINDA TRESTIANA ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jombang, pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, oleh kami,H.
Register : 09-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 28-10-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 0343/Pdt.G/2016/PA.Kng
Tanggal 14 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Muhamad Jaenal Abidin bin Handi Sutisna) untuk menjatuhkan talak satu raj"i terhadap Termohon (Reni Trestiana binti Satyo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kuningan .
    4. Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon.
Register : 19-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 31-03-2023
Putusan PN SINGARAJA Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Sgr
Tanggal 9 Februari 2023 — Pemohon:
Ni Ketut Agustini
186
  • laki-laki, lahir pada tanggal 9 Desember 2014;
  • Memberi ijin kepada Pemohon selaku pemegang hak kekuasaan orang tua dari anaknya yang masih dibawah umur tersebut, untuk mewakili dalam perbuatan hukum menghibahkan sebidang tanah seluas 300m2 (tiga ratus meter persegi) dengan Serifikat Hak Milk Nomor 2234 yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, kotamadya Denpasar, Provinsi Bali, dengan nama pemegang hak Ni Ketut Agustini, Ni Putu Ayu Pavita Budhi Pradnyani, Ni Made Vina Trestiana