Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0041/Pdt.P/2018/PA.TPI
Tanggal 9 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
91
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam trgister perkara;

    3. Membebankan kepada Pekmohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 201.000,-(dua ratus satu ribu ruipiah)