Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 328/PID/B/2013/PN.PBR.
LUCKY ALS LIK BIN HASAN BASRI.
182
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah obeng bunga ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit monitor computer merk HP warna putih seri Ultra VGA 1280 ;Dikembalikan kepada saksi Triadid Yaputra Als Adit Bin Ayid Rosidi ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 4937 DS ; Dikembalikan kepada saksi Ridho Sakti ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Yaputra Als Adit Bin Ayib Rosidi untuk menumpang tinggalsementara di kamar kos saksi Triadid Yaputra kemudian timbul niat untukmengambil sepeda motor milik teman saksi Triadid Yaputra yaitu milik saksi RidhoSakti yang dititipkan ke saksi Triadid Yaputra dan diparkir di teras depan rumah kos,kemudian terdakwa yang mengetahui kunci di titip kepada pemilik kos lalu memintasaksi Yuhesti Jendru Nela untuk meminta kunci kontak tersebut dengan alasandisuruh oleh saksi Triadid Yaputra kemudian dengan menggunakan
    lagi ke rumah saksi Triadid Yaputra.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Triadid Yaputra mengalami kerugian lebihkurang Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP ;Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut , terdakwa menyatakan telahmengerti dan tidak mengajukan keberatannya ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telahmenghadirkan saksisaksi dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan
    Triadid datang kerumah dan menanyakan sepeda motor Yamaha Vixion yangdititipnya kepada ibu saksi, lalu dijawab saksi sepeda motor tersebut sudah saksiberikan, kata terdakwa sudah diberikan izin oleh sdr. Triadid. Setelah itu sdr.Triadid pergi dan pada malam harinya pukul 20.00 wib, sdr. Triadid datangkerumah bersama pihak kepolisian dari situ saksi mengetahui terdakwa mengambilsepeda motor Yamaha Vixion tersebut tanpa izin dari sdr.
    Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwabenar terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Vixion tersebut adalah tanpa seijin darisaksi Ridho Sakti pemilik sepeda motor tersebut dan juga tanpa ijin dan tanpasepengetahuan dari saksi Triadid Yaputra, yang kepadanya dititipkan oleh saksi Ridhountuk menjaganya dirumah kost saksi Triadid Yaputra.Menimbang, bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, rencananya untukdijual
    , lalu timbul niatnya untukmengambil barangbarang milik saksi Triadid karena terdakwa tidak punya pekerjaan.
Register : 26-11-2019 — Putus : 10-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 502/PID.B/2019/PT PBR
Tanggal 10 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : BINSAR ULI, SH
Terbanding/Terdakwa I : DWI SAPUTRA Alias EDO Bin SUMARYUN
Terbanding/Terdakwa II : REZA WHIDIASTERA Alias EJA Bin Alm. SYAFRIZAL
3911
  • TRIADID YAPUTRA,SH Masing masing sebagai Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor Hukum ASLIMJUNAIDI,SH & REKAN yang beralamat di Jalan Hang Nadim Tualang Kab. Siak Riau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2019 ;Para Terdakwa ditahan di rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 17 Juni 2019 s/d tanggal 6Juli 2019;Hal. 1 dari 11 hal. Put. No. 502/Pid.B/2019/PT.PBR2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2019 s/d tanggal15 Agustus 2019;3.