Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 14/Pid.B/2023/PN Bbu
Tanggal 16 Maret 2023 —
Terdakwa:
EBIT TRIANTOMI BIN JUHENDI
8815
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ebit Triantomi Bin Juhendi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    EBIT TRIANTOMI BIN JUHENDI