Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EBIT TRIANTOMI BIN JUHENDI
88 — 15
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ebit Triantomi Bin Juhendi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
EBIT TRIANTOMI BIN JUHENDI