Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA MALANG Nomor 1953/Pdt.G/2019/PA.MLG
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4214
  • Menghukum Tergugat untuk Membayar kepada Penggugat berupa

    2.1 nafkah Iddah Sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

    2.2 Mut'ah sejumah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

    2.3 Nafkah anak yang bernama Bayu Triesta Bagaskara, umur 19 tahun, SalmaTriesta Aishwara R, umur 15 tahun dan Aiera Triestia Kahliqa Larasati, umur 15 tahun melalui Penggugat rekonvensi minimal sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, ditambah