Ditemukan 4 data
Terdakwa:
TRIFON NOME
53 — 14
- Menyatakan Terdakwa Trifon Nome telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal PenuntutUmum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Trifon Nome tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya
TAHIK, S.H
Terdakwa:
TRIFON NOMEPUTUSANNomor 23/Pid.B/2019/PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap >: TRIFON NOMETempat lahir : OemofaUmur/tanggal lahir : 25 Tahun / 11 Februari 1994Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan/kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : RT. 008, RW. 004, Dusun Il, DesaEnolanan, Kecamatan AmabiOefeto Timur, Kabupaten
Menyatakan Terdakwa TRIFON NOME terbukti bersalah melakukanTindak Pidana PENGANIAYAAN yakni melanggar Pasal 351 Ayat (1)KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRIFON NOME berupa pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
:a.Pada kepala bagian tengah ditemukan pembengkakandengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;b.Pada pelipis kiri ditemukansatu luka lecet dengan ukuran panjang dua sentimeter kali lebar dua sentimeter,tepi luka tidak beraturan.Dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan padaseorang korban perempuan berusia lima puluh tahun, pada pemeriksaanditemukan satu pembengkakan dikepala bagian tengah dan satu luka lecetdipelipis kiri, luka disebabkan oleh trauma benda tumpul:;Perbuatan Terdakwa TRIFON
AKSAMINA KASE dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkaraPenganiayaan;Bahwa yang menjadi korban adalah YULIANA SAFUR DOKOSINE,sedangkan yang menjadi pelaku adalah terdakwa TRIFON NOME;Bahwa kejadian pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2018, sekitarpukul 17 :00 Wita bertempat di halaman rumah korban di RT 013, RW.007 Dusun IV Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kab.Kupang
Menyatakan Terdakwa Trifon Nome telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dakwaan tunggal Penuntutumum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Trifon Nome tersebut oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Terdakwa:
1.ANTONIUS SERAN alias TONI
2.DESIDARIUS TRIFON SERAN
20 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I ANTONIUS SERAN Alias Toni dan Terdakwa II DESIDARIUS TRIFON SERAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terdakwa:
1.ANTONIUS SERAN alias TONI
2.DESIDARIUS TRIFON SERAN
I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, SH
Terdakwa:
WILEM TODO alias WILEM
409 — 29
saksi di penambangan mineral bukan logam dan batuanatau galian pasir tersebut adalah setelah batu berada di dekat mesincrusher saksi bertugas mengangkat dan memasukan batu kedalam mesincrusher;Halaman 11 dari 36 Putusan Nomor 18/ Pid.B/ LH/ 2018/ PN.Rtg.Bahwa saksi mengetahui peristiwa penangkapan terhadap pelakupenambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian pasir tersebutkarena saat itu saksi sedang melakukan crusher atau giling batu bersamapekerja lainnya yaitu MAMA LEN, MAMA YAYA, MAMA TRIFON
372 — 15
, Kecamatan Wae Ril, Kabupaten Manggarai; Bahwa pekerjaan saksi di penambangan mineral bukan logam dan batuanatau galian pasir tersebut adalah setelah batu berada di dekat mesincrusher saksi bertugas mengangkat dan memasukan batu kedalam mesincrusher; Bahwa saksi mengetahui peristiwa penangkapan terhadap pelakupenambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian pasir tersebutkarena saat itu saksi sedang melakukan crusher atau giling batu bersamapekerja lainnya yaitu MAMA LEN, MAMA YAYA, MAMA TRIFON