Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2022 — Putus : 02-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN CIBADAK Nomor 41/Pdt.P/2022/PN Cbd
Tanggal 2 September 2022 — Pemohon:
Annisa Trijultian
2713
  • Pemohon:
    Annisa Trijultian
Register : 20-09-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN CIBADAK Nomor 52/Pdt.P/2022/PN Cbd
Tanggal 27 September 2022 — Pemohon:
UPUN
278
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonandariPemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon yang terdapat pada Akta Lahir, Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dari anak Pemohon yang bernama ANNISA TRIJULTIAN, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama UPUN SUPRIATNA untuk selanjutnya diubah, diganti
    dan/ atau diperbaiki sehingga menjadi tercatat dengan nama UPUN sesuai dengan Akta Lahir Pemohon dengan No : 4067/Th.1991;
  • Memberikan ijin Kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perbaikan atau pergantian terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18652/ Th. 2003 atas nama ANNISA TRIJULTIAN dan memberikan ijin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perbaikan atau pergantian terhadap Ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) dan Ijazah Sekolah Dasar (SD) atas
    nama ANNISA TRIJULTIAN setelah mendapatkan salinan Putusan ini serta memberikan ijin kepada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi untuk melakukan perbaikan atau pergantian terhadap Ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama ANNISA TRIJULTIAN, setelah mendapatkan salinan Putusan ini;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PemohonsejumlahRp100.000,00 (seratus riburupiah);