Ditemukan 2 data
AKHMAD IRIYANTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALI BIN MAT TRIKAM
42 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali Bin Mat Trikam, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali dan tanpa hak membawa senjata pemukul ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
AKHMAD IRIYANTO, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALI BIN MAT TRIKAM
50 — 45
ALI Bin MAT TRIKAM