Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1177/Pid.B/2018/PN Rap
Tanggal 21 Februari 2019 — SH
Terdakwa:
Panal Triksan Nababan Als Pak Widia
3710
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Panal Triksan Nababan Alias Pak Widia tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    SH
    Terdakwa:
    Panal Triksan Nababan Als Pak Widia
    berikut: Bahwa terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widia pada hari Minggutanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 13.00 Wib sedang berada di rumahyang terdapat di Dusun VII Alur Naga Seberang Desa PangkatanKecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu ; Bahwa kemudian terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widiamendengar suara pendeta yang mengatakan agar pagar gereja ditutupsetelah itu terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widia langsungemosi ;Halaman 2 dari 12 Putusan Pidana Nomor 1177/Pid.B/2018
    /PN Rap Bahwa selanjutnya terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widialangsung mengambil bambu dari samping rumah setelah itu terdakwaPanal Triksan Nababan Als Pak Widia memalangkan bambu tersebut kepintu pagar greja ; Bahwa kemudian terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widia bertemudengan saksi Tongo Martua Sitorus, setelah itu saksi Tongo Martua Sitorusmengatakan Oto do ho dipalang ho halak mulak sian gereja mendengarucapan saksi Tongo Martua Sitorus, maka terdakwa Panal TriksanNababan Als Pak
    Widia langsung emosi ; Bahwa selanjutnya terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widialangsung mengambil parang babat yang telah terdakwa Panal TriksanNababan Als Pak Widia persiapkan dengan menggunakan tangan kirisetelah itu terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widia mengayunkandan memukulkan parang babat ke arah saksi Tongo Martua Sitorusdengan beberapa kali sehingga parang babat tersebut mengenai bagianpangkal lengan kanan, punggung dan panggakal lengan kiri saksi TongoMartua Sitorus ; Bahwa
    kemudian terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widia kembalimengayunkan parang babat ke arah saksi Tongo Martua Sitorus namunsaksi Tongo Martua Sitorus berhasil menangkap parang milik terdakwaPanal Triksan Nababan Als Pak Widia, melihat hat itu maka terdakwaPanal Triksan Nababan Als Pak Widia langsung melarikan diri masukkedalam rumah terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widia ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa Panal Triksan Nababan Als Pak Widiamaka saksi Tongo Martua Sitorus mengalami luka gores
    Nababan Alias Pak Widia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri di depanpersidangan bahwa dirinya mengaku bernama Panal Triksan Nababan AliasPak Widia dan SaksiSaksi telah pula memberikan keterangan dan mengetahuibahwa Terdakwa benar yang bernama Panal Triksan Nababan Alias Pak Widiasebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidakterjadi kesalahan atas orangnya (error inpersoona), maka jelaslah sudah bahwa"barangsiapa yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa