Ditemukan 1 data
TOMU LUMBANTORUAN
18 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LT-09052019-0067, tanggal 09 Mei 2019, atas nama Vania Trimojy Siringoringo yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama VANIA TRIMOJY SIRINGORINGO diubah menjadi VANIA TRIMOJY LUMBANTORUAN;
3.