Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 12-09-2022 — Upload : 12-09-2022
Putusan PN BATAM Nomor 393/Pdt.P/2022/PN Btm
Tanggal 12 September 2022 — Pemohon:
TOMU LUMBANTORUAN
187
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LT-09052019-0067, tanggal 09 Mei 2019, atas nama Vania Trimojy Siringoringo yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama VANIA TRIMOJY SIRINGORINGO diubah menjadi VANIA TRIMOJY LUMBANTORUAN;

    3.