Ditemukan 1 data
DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH
Terdakwa:
TRIMOYONO BIN KARSO TEMON (Alm)
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa TRIMOYONO Bin KARSO TEMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memudahkan Perbuatan Cabul Oleh Orang Lain Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian Atau Kebiasaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas
Penuntut Umum:
DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH
Terdakwa:
TRIMOYONO BIN KARSO TEMON (Alm)