Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN TUBAN Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH
Terdakwa:
TRIMOYONO BIN KARSO TEMON (Alm)
660
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa TRIMOYONO Bin KARSO TEMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memudahkan Perbuatan Cabul Oleh Orang Lain Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian Atau Kebiasaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas
    Penuntut Umum:
    DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH
    Terdakwa:
    TRIMOYONO BIN KARSO TEMON (Alm)