Ditemukan 2 data
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TRIMULYANTO
21 — 13
- Menyatakan terdakwa TRIMULYANTOtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13Perda Kota Cimahi No. 5Tahun 2017.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima riburupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
9 — 5
Memberi izin kepada Pemohon (ASEP TRIMULYANTO Bin SUTOMO.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ENDRIANI Binti DANURI) di depan sidang Pengadilan Agama Samarinda;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda serta