Ditemukan 1 data
12 — 0
AMAR PUTUSAN
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Depi Prima Bin E.Kosasih) terhadap Penggugat (Ipril Trinasanthi Binti Bambang Sumartono) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah