Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Bkn
Tanggal 8 Oktober 2021 — BPR UNISRITAMA
Tergugat:
Evi Trinmaiyanti
270
  • Bank Perkreditan Rakyat Unisritama dengan Ny.Evi Trinmaiyanti sebagai Tergugat tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
  • BPR UNISRITAMA
    Tergugat:
    Evi Trinmaiyanti