Ditemukan 1 data
Tergugat:
Evi Trinmaiyanti
27 — 0
Bank Perkreditan Rakyat Unisritama dengan Ny.Evi Trinmaiyanti sebagai Tergugat tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
BPR UNISRITAMA
Tergugat:
Evi Trinmaiyanti