Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 239/Pid.C/2020/PN Pbl
Tanggal 21 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Drs MISNAWI Bin TRIOMULYADI
238
  • Misnawi bin Triomulyadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menyatakan barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Drs.
    Misnawi Bin Triomulyadi dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARISTON NOVIANTO,S
    Terdakwa:
    Drs MISNAWI Bin TRIOMULYADI