Ditemukan 1 data
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Drs MISNAWI Bin TRIOMULYADI
23 — 8
Misnawi bin Triomulyadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menyatakan barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Drs.
Misnawi Bin Triomulyadi dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Drs MISNAWI Bin TRIOMULYADI