Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 15/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal 23 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa:
Abdul Triondo
345
    1. Menyatakan Terdakwa Abdul Triondo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan (urain singkat);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Gimmer Sirait, S.sos
    Terdakwa:
    Abdul Triondo