Ditemukan 1 data
Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa:
Abdul Triondo
34 — 5
- Menyatakan Terdakwa Abdul Triondo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan (urain singkat);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa:
Abdul Triondo