Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 184/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
1.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
APRIADI als. ADI
2616
  • melakukan tindak pidana PENCURIAN;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan lama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit HP Merek OPPO A3 7 F warna emas rose;
      • kembalikan kepada pemiliknya yaitu I KOMANG ALIT TRIPRIANA
        Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit HP Merek OPPO A3 7 F warna emas rose;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KOMANG ALIT TRIPRIANA; 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Vega R warna biru silver tanpa plat;Dikembalikan kepada Terdakwa APRIADI;4.
        Sedangkan saksi DAYU TIKA yangsedang bersama KOMANG PUTRI langsung berteriak RAMPOK, yangdidengar oleh bapaknya yakni saksi KOMANG ALIT TRIPRIANA langsungkeluar dan meminjam sepeda motor milik saksi NI WAYAN SWARTINI yangsedang bertamu kerumah saksi KOMANG ALIT langsung mengejarterdakwa.
        Setelan beberapa jauhnya, saksi KOMANG ALIT berhasilmengejar terdakwa dengan barang bukti HP masih ditangan terdakwa lalumembawanya kembali ke TKP dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik HP yakni saksi KOMANG ALIT TRIPRIANA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah);Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakanmengerti isi dan
        Saksi KOMANG ALIT TRIPRIANA: Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak memiliki hubungan keluarga,hubungan pekerjaan dengan Terdakwa; Saksi mengalami kehilangan barang pada hari Minggu tanggal 26 Januari2020 sekitar Jam 11.00 Wita bertempat di jalan Camplung Raya No. 25Kel. Babakan Kec.
        Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit HP Merek OPPO A3 7 F warna emas rose;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu KOMANG ALIT TRIPRIANA; 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru silver tanpa plat;Dikembalikan kepada Terdakwa APRIADI;6.