Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Sdn
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Arge Arif Suprabowo, SH
Terdakwa:
WILLY JOKO TRISDIYANTORO Bin SUTRISNO
317295
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Willy Joko Trisdiyantoro Bin Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan yang Melanggar Kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

    Penuntut Umum:
    Arge Arif Suprabowo, SH
    Terdakwa:
    WILLY JOKO TRISDIYANTORO Bin SUTRISNO
    Nama lengkap : Willy Joko Trisdiyantoro Bin Sutrisno;. Tempat lahir : Braja Sakti;. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/13 April 1997;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Eka Sakti, Rt. 013, Rw. 004, Desa BrajaSaksti, Kecamatan Way Jepara, KabupatenLampung Timur;. Agama : Islam;.
    Menyatakan ia Terdakwa Willy Joko Trisdiyantoro Bin Sutrisno telahterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undangundang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Willy Joko Trisdiyantoro BinSutrisno dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dengan dikurangiterdakwa selama masa penangkapan dan penahanan dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3. Menghukum Terdakwa Willy Joko Trisdiyantoro Bin Sutrisno untukmembayar Rp8.00.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 5 (lima) Bulan;4.
    aulia DenganUrl : Https:/Awww.facebook.com/aulia.r.92775/ Akun Media Sosial Whatshapp Dengan Nomor Hp. 085379551710;Dikembalikan kepada saksi korban Aulia Rahmatul Khoeriyah Binti BisriMustofa. 12 (dua Belas) Lembar Foto Screnshoot Percakapan AntaraSaudari Aulia Rahmatul Khoeriyah Binti Bisri Mustofa Dengan SaudaraWilly Joko Trisdiyantoro Bin Sutrisno Pada Media Sosial Instagram;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
    Menyatakan Terdakwa Willy Joko Trisdiyantoro Bin Sutrisno tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatanyang Melanggar Kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan kedua PenuntutUmum;2.