Ditemukan 2 data
8 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Eka Paksi Bin Punjung Tri Palupi) dengan Pemohon II (Irma Amanda Kamilia Bin Arma Trisiawarman R ) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Februari 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cinere Kota Depok;
3. Memerintahkan Para Prmohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Cinere Kota Depok;
4.
11 — 0
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Eka Paksi bin Punjung tri pulupi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (lrma amanda kamilia binti Arma trisiawarman) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan