Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 40/Pid.B/2021/PN Bhn
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.Alman Noveri, S.H, M.H
2.Syifa Ayu Fadlika, S.H
Terdakwa:
Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya
8426
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit motor merk Honda Astrea Legenda warna hitam dengan nomor polisi BD 6075 BM, Nomor Rangka: MH1NFGE112K-201860, dan Nomor Mesin: NFGEE-1202536 beserta kontak motor;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Astrea Legenda warna hitam dengan Nomor Polisi BD 6075 BM, Nomor Rangka: MH1NFGE112K-201860, dan Nomor Mesin: NFGEE-1202536;

    Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya

    Penuntut Umum:
    1.Alman Noveri, S.H, M.H
    2.Syifa Ayu Fadlika, S.H
    Terdakwa:
    Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya
    Nama lengkap : Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya (Alm)2. Tempat lahir : Gelumbang3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 3 Mei 20024. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kewarganegaraan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Sukarami, Kecamatan Kaur TengahKabupaten Kaur7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PelajarTerdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya (Alm) ditahan dalamRetahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021;.
    Membebaskan Terdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya(Alm) dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JaksaPenuntut Umum;2. Memulihkan hakhak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya;3.
    Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetappada tuntutannya;Setelahn mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaannya;Halaman 2 dari 30 Putusan Nomor 40/Pid.B/2021/PN BhnMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa AFRI ANGGI PRANDESTA Bin AFIT TRISMANJAYA
    kelopak mata kanan atas dan bawah;Luka terbuka di siku tangan kiri;Luka terbuka di punggung kanan;Luka gores di pinggang kiri;Akibat kekerasan benda tajam, sehingga korban mengalami derajat lukasedang.e Luka lecet di lutut kiri;e Luka lecet di telapak kaki bagian ibu jari kaki kanan;Akibat kekerasan benda tumpul, sehingga korban mengalami derajat lukaringan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHP;ATAUKEDUABahwa Terdakwa AFRI ANGGI PRANDESTA Bin AFIT TRISMANJAYA
    Menyatakan Terdakwa Afri Anggi Prandesta Bin Afit Trismanjaya (Alm)tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.