Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN BANTUL Nomor 331/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa:
HERI EKSANTO als ENTHONG bin TRISMIJO (alm)
3322
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HERI EKSANTO als ENTONG BIN TRISMIJO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    1.Penuntut Umum
    2.Andri Dewi Astuty, SH
    3.Nur Hadi Yutama, SH MH
    Terdakwa:
    HERI EKSANTO als ENTHONG bin TRISMIJO (alm)