Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 908/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Wayan Purwani
9710
  • Menyatakan hukum Pemohon Wayan Purwani sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Komang Arie Fatmaswari Pande, lahir pada tanggal 22 Maret 2003 dan Putu Laura Trisnarani Pande, lahir pada tanggal 25 Januari 2007;

    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai dirinya sendiri dan juga sebagai wali seorang ibu yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua, bertindak untuk dan atas nama Komang Arie Fatmaswari Pande, lahir pada tanggal 22 Maret 2003 dan Putu

    Laura Trisnarani Pande, lahir pada tanggal 25 Januari 2007 untuk melakukan tindakan hukum menjual sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 920, yang terletak di Provinsi Daerah Tingkat I Bali, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Kecamatan Mengwi, Kelurahan Sading seluas 290 m2;

    4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp200 000,00 (dua ratus ribu rupiah);