Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 06-11-2023
Putusan PTA JAKARTA Nomor 148/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal 6 Nopember 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4928
  • Putri Maharani Tristanita Marsubrin binti dr. Marsubri Daramin) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:
2.1. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
2.2.