Ditemukan 1 data
MARCHELUS TRIVELINO
13 — 3
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yaitu: Marchlus Trivelino Sugiarto menjadi Marchelus Trivelino sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 114/1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mendaftarkan perubahan nama Pemohon tersebut dalam Register yang tersedia untuk
Pemohon:
MARCHELUS TRIVELINO