Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 78/Pdt.G/2019/PA.Pkb
Tanggal 25 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
207
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Devi Triyuliardi bin Efendi) terhadap Penggugat (Maelasari binti Maniso);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 791000,00 ( tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).