Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6488/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
96
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Tu'fatul Izah binti Miseri);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp804.000,00 (delapan ratus empat ribu rupiah).