Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 186/Pid.B/2021/PN Rhl
Tanggal 9 Juni 2021 —
Terdakwa:
A HOA Alias TUABAK
5517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa A Hoa alias Tuabak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dalam permainan judi di tempat yang dapat dikunjungi umumsebagaimana dalam dakwaan ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    A HOA Alias TUABAK
    Nama lengkap : AHoa alias Tuabak;. Tempat lahir : Medan (Sumatera Utara);. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/27 September 1967;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Utama Gang Purnawan, RT/RW. 013/004,Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir;. Agama : Budha;.
    Menyatakan terdakwa A HOA Alias TUABAK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian melanggarHalaman 1 dari 15 Putusan Nomor 186/Pid.B/2020/PN RhlPasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaanKedua Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa A HOA Alias TUABAKselama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,3.
    yang seringanringannya dengan alasanmengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa A HOA Alias TUABAK
    Aki (DPO)sebagai pemilik kedai kopi yang berada di Jalan Pelabuhan Baru.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 ayat (1) KUHPidanaATAUKEDUABahwa terdakwa A HOA Alias TUABAK pada hari Minggu tanggal 17Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktuditahun 2021 bertempat di Jalan Utama Gang Purnama, RT013/RW004,Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tepatnyaHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 186/Pid.B/2020/PN Rhldirumah
    Unsur barangsiapa;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa yangbernama A Hoa alias Tuabak, yang identitas selengkapnya sebagaimana yangtermuat pada awal putusan.
Putus : 11-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942 K/Pdt/2012
Tanggal 11 Juni 2013 — Ir. HAPOSAN MAULIATE PANJAITAN, Dkk vs Dra. LINA RIA Br. PANJAITAN, Dkk
321152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YosSudarso);12.Sebidang tanah seluas lebih kurang 4 x 30 (empat kali tiga puluh) meter persegidi atasnya berdiri 1 (satu) pintu Rumah Toko, 2 (dua) lantai, yang terletak diJalan dan Belawan Km. 21,5 Nomor 14, Kelurahan Sicanang, KecamatanMedan Belawan, setempat dikenal gan Hotel Budi Baru, dengan batas batassebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Karal Panjaitan; Sebelah Selatan berbatas dengan Tuabak; Sebelah Barat berbatas dengan Gang Ruko; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Medan Belawan
    YosSudarso);13.Sebidang tanah seluas lebih kurang 4 x 30 (empat kali tiga puluh) meter persegidi atasnya berdiri 1 (satu) pintu Rumah Toko, 2 (dua) lantai, yang terletak diHal. 5 dari 54 hal.Putusan Nomor 942 K/Pdt/2012.14.LS,Jalan Medan Belawan Km. 21,5 Nomor 6, Kelurahan Sicanang, KecamatanMedan Belawan, dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Tuabak; Sebelah Selatan berbatas dengan Karal Panjaitan; Sebelah Barat berbatas dengan Gang Ruko; Sebelah Timur berbatas dengan
Putus : 27-10-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 PK/Pdt/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — r. HAPOSAN MAULIATE PANJAITAN, DK VS Dra. LINA RIA Br. PANJAITAN, DKK
15797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yos Sudarso);Sebidang tanah seluas lebih kurang 4 x 30 (empat kali tiga puluh)meter persegi di atasnya berdiri 1 (satu) pintu rumah toko, 2 (dua)lantai, yang terletak di Jalan MedanBelawan KM 21,5 Nomor 6,Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, dengan batas batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan Tuabak;:Sebelah Selatan berbatas dengan Karal Panjaitan;Sebelah Barat berbatas dengan gang ruko;Sebelah Timur berbatas dengan Jalan MedanBelawan = (JalanK. L.