Ditemukan 2 data
30 — 1
MENGADILI Menyatakan terdakwa JANNIZARI TUAROVIN MANURUNG Alias ARI Bin BLISKAER MANURUNG yang identiasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan" ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan : Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan
Jannizari Tuarovin Manurung al. Ari Bin Blisker Manurung
MENGADILIMenyatakan terdakwa JANNIZARI TUAROVIN MANURUNG Alias ARI Bin BLISKAERMANURUNG yang identiasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan :Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :
22 — 1
MENGADILI Menyatakan terdakwa JANNIZARI TUAROVIN MANURUNG Alias ARI Bin BLISKAER MANURUNG yang identiasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan" ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan : Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan
MENGADILIMenyatakan terdakwa JANNIZARI TUAROVIN MANURUNG Alias ARI Bin BLISKAERMANURUNG yang identiasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan :Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :