Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2012 — Putus : 30-01-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 489/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 30 Januari 2012 — DEWI SANGADJI alias DEWI alias PUTRI alias SITI FATIMA;MUHAMAT TUAWAEL alias MAT;
3415
  • Menyatakan terdakwa I : DEWI SENGADJI alias DEWI alias PUTRI alias SITI FATIMA, terdakwa II : MUHAMAT TUAWAEL alias MAT , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    DEWI SANGADJI alias DEWI alias PUTRI alias SITI FATIMA;MUHAMAT TUAWAEL alias MAT;
    yang memeriksa dan mengadili Perkara PidanaBiasa dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : TERDAKWA I:Nama Lengkap : DEWI SANGADJI alias DEWI alias PUTRIalias SITI FATIMA.Tem pat lahir : PassoUmur/tgllahir : 29 tahun / 27 Desember 1982.Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : Indonesia.Tem pat tinggal : Desa Waekose Namlea Kec Air Buaya KabBuru.Agama c Islam.Pekerjaan : WiraswastaPendidikan r SD (tamat berijazah) TERDAKWA I: Nama LengkapMUHAMAT TUAWAEL
    telah mengerti serta tidakmengajukan eksepsi terhadap Surat Dakwaan tersebut dan terdakwa menerangkanbahwa dalam pemeriksaan perkara ini ia menghadap sendiri; Telah mendengar, keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwadipersidangan ; Telah mendengar, Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmemutus, sebagaiberikut : 1 Menyatakan terdakwa I: DEWI SENGADJI alias DEWI alias PUTRI alias SITIFATIMA, terdakwa II : MUHAMAT TUAWAEL
    perbuatan yang melawan hukum;e Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagiHalHal yang meringankan : Para terdakwa belum pernahdihukum ; Para terdakwa mempunyai anak yang masihkecil ;e Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yangbertentangan dengan hukum ; Mengingat, pasal 378 KUHP serta Undang Undang dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI: 6 Menyatakan terdakwa I: DEWI SENGADJI alias DEWI alias PUTRI alias SITIFATIMA, terdakwa II : MUHAMAT TUAWAEL