Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN Sei Rampah Nomor 384/Pid.B/2019/PN Srh
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DAME RASITA BANGUN, SH
Terdakwa:
YANTO Alias TEMBONG
2511
  • penjara selama 5 (Lima) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna silver
    Dikembalikan kepada Saksi Gusti Randa;
    - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno tnpa plat nomor polisi warna hitam;
    Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Tuerniah
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna silverdikembalikan kepada Saksi Gusti Randa; 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno tnpa plat nomor polisiwarna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Tuerniah;4.
    tersebutadalah milik saksi Gusti Randa maka dengans elesainya pemeriksaaan perkaraaquo ditetapkan untuk dikembalikan kepada Saksi Gusti Randa;Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa 1 (Satu) unit SepedaMotor Honda Vario Techno tnpa plat nomor polisi warna hitam, dimana barangtersebut merupakan alat transportasi yang dipergunakan oleh terdakwa danbukan merupakan alat yang vital dalam pelaksanaan delik serta barang tersebutbukan milik terdakwa maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknyayaitu Tuerniah
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna silverDikembalikan kepada Saksi Gusti Randa; 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Techno tnpa plat nomor polisiwarna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Tuerniah;6.