Ditemukan 2 data
FRANSISKUS XAVERIUS MOSES TULALESI
50 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5309-LT-13092022-0007, tanggal 13 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada, dari Fransiskus Xaverius Moses Tulalesi menjadi Moses Petrus Tulalesy;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan
Pemohon:
FRANSISKUS XAVERIUS MOSES TULALESI
107 — 0
-PT BRI CABANG SOE, (PENGGUGAT)-DANIEL TULALESI, (TERGUGAT)