Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA KARAWANG Nomor 3437/Pdt.G/2020/PA.Krw
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
249
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dendy Sadewa bin Dedi Sobari) terhadap Penggugat (Tuti Tulasari binti Ucan);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.476000,00 ( empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    1015202530PUTUSANNomor 3437/Pdt.G/2020/PA.KrwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Karawang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Gugat antara:Tuti Tulasari binti Ucan, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, pendidikan SD, tempat kediaman dirumah orangtua a.n Bapak Ucan dan Ibu Anih, di DusunPacing Utara, RT.008 RW.003, Desa Dewisari,Kecamatan Rengasdengklok
    Majelis Hakimberkenan membuka persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkaraini dan berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak Tergugat (Dendy Sadewa bin Dedi Sobari) terhadapPenggugat (Tuti Tulasari binti Ucan);Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama berpendapat lain, mohonputusan yang seadil adilnya.Bahwa pada persidangan yang telah ditetapbkan Penggugat telahdatang
    karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biayaperkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Memperhatikan Pasal 125 HIR serta ketentuan dalil syari yang berkaitandengan perkara ini ;MENGADILI:Mengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dendy Sadewa bin DediSobari) terhadap Penggugat (Tuti Tulasari