Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-01-2013 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 1187 / Pid. B / 2012 / PN.DPS.
Tanggal 4 Januari 2013 — HALIMAH TUNAKIYAH
164
  • HALIMAH TUNAKIYAH
    korban yang telah dipukul olehterdakwa dengan mempergunakan sandal bakiak ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dibagian kepala ;Bahwa benar barang bukti tersebut yang kami sita dan amankan setelah kejadiantersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, terdakwa tidak keberatandan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge untukmeringankan ataupun membantah dakwaan Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa HALIMAH TUNAKIYAH
    Dalam hal ini terdakwa HALIMAH TUNAKIYAH yangdidakwa dipersidangan telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tertera dalamsurat dakwaan, sehingga tidak terdapat adanya Error In Persona. Demikian pulaselama proses persidangan perkara ini berlangsung terdakwa mengaku sehat jasmanidanrohani, serta mampu menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya.Dengan demikian terdakwa adalah orang yang sehat jiwa sehingga mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
    Menyatakan Terdakwa HALIMAH TUNAKIYAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIMAH TUNAKITYAH oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.