Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 440/Pdt. P/2017/PN.Dps
Tanggal 14 Agustus 2017 — I GEDE AGUS TUNASTRA
2810
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan tulisan dalam Akta Kelahiran Pemohon yang tertulis I Gede Agus Tunastra, lahir di Negari, tanggal 06 Agustus 1992, diperbaiki menjadi I Gede Agus Tunastra, lahir di Denpasar, tanggal 06 Agustus 1992 ; 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;4.
    I GEDE AGUS TUNASTRA
    tersebut adalah GEDEAGUS TUNASTRA lahir di Denpasar tanggal 06 Agustus 1992 sesuai denganyang tercatat di ljazah Pemohon.Bahwa karena perbedaan tempat kelahiran pemohon antara akta kelahirandengan ijazah pemohon dimana tempat kelahiran pemohon di Akta Kelahiran,tertulis : GEDE AGUS TUNASTRA lahir di Negari tanggal 06 Agustus 1992.Sedangkan pada ijazah pemohon tertulis : GEDE AGUS TUNASTRA lahir diDenpasar tanggal 06 Agustus 1992Bahwa pemohon ingin memperbaiki penulisan tempat kelahiran pemohon,
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempatkelahiran pemohon di Akta kelahiran pemohon semula tertulis GEDEAGUS TUNASTRA lahir di Negari tanggal 06 Agustus 1992, digantiHal.2 dari 8 halaman perkara Nomor 440/Odt.P/2017/PN Dps.menjadi GEDE AGUS TUNASTRA lahir di Denpasar tanggal 06 Agustus1992.3.
    Foto copy ljazah Sekolah Menengah Atas Nomor 7785, tanggal 26 April 2010,atas nama Gede Agus Tunastra, diberitanda P6 ;Hal.3 dari 8 halaman perkara Nomor 440/Odt.P/2017/PN Dps.7. Foto copy llazah Sekolah Menengah Pertama Nomor 7955, tanggal 23 Juni 2007,atas nama Gede Agus Tunastra, diberitanda P7 ;8.
    KETUT SUDARMA: di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Pemohon anak dari pasangan suami istri yang bernama Nyoman Dartudan Ni Nengah Sudiani; Bahwa pada Akta Kelahiran dan jazah Sekolah Dasar Pemohon terdapatkekeliruan penulisan tempat lahir Pemohon tertulis Gede Agus Tunastra, lahir diNegari, tanggal 06 Agustus 1992, yang seharusnya adalah Gede Agus Tunastra,lahir di Denpasar, tanggal 06 Agustus 1992; Bahwa dalam Akte Kelahiran dan ljazah Sekolah Dasar Pemohon masihtercantum
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan tulisan dalam AktaKelahiran Pemohon yang tertulis Gede Agus Tunastra, lahir di Negari, tanggal06 Agustus 1992, diperbaiki menjadi Gede Agus Tunastra, lahir di Denpasar,tanggal 06 Agustus 1992 ;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan SipilKota Denpasar untuk mencatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;Hal.6 dari 8 halaman perkara Nomor 440/Odt.P/2017/PN Dps.4.
Register : 01-10-2015 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 178/PDT.G/2015/PN.GIN
Tanggal 20 Oktober 2016 — PENGGUGAT I - I WAYAN NGICEN PENGGUGAT II - I WAYAN JAYA TERGUGAT I KEPALA ISTANA PRESIDEN TAMPAKSIRING - TERGUGAT II KEMENTERIAN SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BIRO UMUM KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -TERGUGAT III KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -TURUT TERGUGAT I GUBERNUR BALI, -TURUT TERGUGAT II KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
10453
  • tanah : tanah Krebek,v Selatan : Jalan.v Barat : Tanah Lagas,Bahwa luas tanah Jaya atau Nyanggur alias Nyanggus adalah 4.400 M2,dengan batasbatas, yaitu :Y sebelah utara : Tanah Gerudug,v Timur : Pangkung/sungai Krebek,v Selatan : Tanah Nyandegv Barat : Jalan, ;Bahwa di tanah Ngicen sekarang berdiri bangunan penjagaan, sedangkan ditanah Nyanggur sekarang telah ada lapangan tenis, dahulu ditanami keteladan pohon bambu.Bahwa setahu saksi, Ngicen bersaudara kandung 6 orang, yaitu WayanNgicen, Made Tunastra