Ditemukan 1 data
TUNEROH
14 — 4
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3212-LT-06072022-0004, yang sebelumnya bernama Tuneroh menjadi Ade Putri;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu setelah menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan pencatatan perbaikan/perubahan kutipan akta kelahiran Pemohon dan selanjutnya mengganti nama Pemohon dari yang semula tertulis dan terbaca Tuneroh
Pemohon:
TUNEROH