Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2000/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 20 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Syahri Rahmadhani Lubis, SH
Terdakwa:
Rianto Als Tungir
52
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rianto als Tungir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah