Ditemukan 1 data
Syahri Rahmadhani Lubis, SH
Terdakwa:
Rianto Als Tungir
5 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rianto als Tungir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah