Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1606/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Tanggal 11 Desember 2023 —
Terdakwa:
AGUNG PRATAMA (Bin TUPRATNO)
420
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Agung Pratama (bin Tupratno), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    AGUNG PRATAMA (Bin TUPRATNO)