Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AGUNG PRATAMA (Bin TUPRATNO)
42 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Agung Pratama (bin Tupratno), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
AGUNG PRATAMA (Bin TUPRATNO)