Ditemukan 1 data
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
TURHAENI Alias GRANDONG Bin CASMITA
22 — 17
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa TURHAENI Alias Grandong Bin Casmita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11
Penuntut Umum:
JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa:
TURHAENI Alias GRANDONG Bin CASMITA