Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 756/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 24 Juli 2024 — Pemohon:
Turhamun Zebua
54
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon Nomor: 1271-LT-26072017-0032 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 26 Juli 2017, yang semula tercantum TURHAMUN dirubah menjadi TURHAMUN ZEBUA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan