Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-02-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527 PK/Pid.Sus/2021
Tanggal 9 Februari 2022 — JUAN TURHELMY WIBOWO
2927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUAN TURHELMY WIBOWO
Register : 22-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Tanggal 16 Juli 2020 — JUAN TURHELMY WIBOWO (TDW SRI MULIKAH SH (JPU)
6236
  • Menyatakan Terdakwa JUAN TURHELMY WIBOWO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2.
    Galih Adi kuncahyo dan telah dilakukan penyisihan guna kebutuhan pemeriksaan kelaboratorium kriminalistik masing-masing sejumlah 0,052 gram dan 0,026 gram, Dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 6 Warna hitam nomor handphone 081217808930 dan nomor 083119461269, nomor IMEI 1 : 863661048794841 IMEI 2 : 863661048794858, Dirampas untuk negara;- 1 (satu) ATM Bank Mandiri;- 1 (satu) Buku tabungan Bank MANDIRI atas nama Juan Turhelmy Wibowo, Dikembalikan kepada Terdakwa;6.
    JUAN TURHELMY WIBOWO (TDWSRI MULIKAH SH (JPU)
    Nama lengkap : JUAN TURHELMY WIBOWO;2. Tempat lahir : Malang;3. Umur /Tanggal lahir = : 23 Tahun/ 15 Juli 1996;4. Jenis Kalamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal * Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa JatiguwiKecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara (Rutan), oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2020;2.
    Menyatakan terdakwa JUAN TURHELMY WIBOWO bersalah melakukantindak pidana telah membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli atau menyerahkan Narkotika Golongan yang beratya melebihilima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUAN TURHELMY WIBOWOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider2 (dua) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 2 Pipet kaca yang berisi sisa sabu; 1 Kompor kecil yang terbuat darikorek api, 1 Sedotan Plastik, 15 Plastik Klip, 1 Hp.
    Merk Xiomi Redmi 6Warna hitam beserta sim card : 081217808930, 2 Skrop yang terbuatdari sedotan plastik dan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu denganberat masingmasing 16 gram dan 14,67 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang garam Surya, dirampas untukdimusnahkan.e 1 ATM Bank Mandiri dan 1 Buku tabungan Bank MANDIRI atas namaJuan Turhelmy Wibowo, dikembalikan kepada terdakwa4.
    lagi;Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum ataspermohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap padatuntutannya ;Halaman 2 dari 23 halaman Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN KpnSetelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penasihat HukumTerdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU:Bahwa ia terdakwa JUAN TURHELMY