Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 573/Pid.Sus/2020/PN Bks
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DWI SETIAWAN KUSUMO, SH
Terdakwa:
AGUS TURNAIDO Als. CAK AGUS Bin Alm. MUHAMAD ARJO DAWEK
248
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Agus Turnaido Alias Cak Agus Bin (Alm) Muhamad Arjo Dawek tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa Agus Turnaido Alias Cak Agus Bin (Alm) Muhamad Arjo Dawek dari dakwaan Primair tersebut ;
    3. Menyatakan terdakwa Agus Turnaido Alias Cak Agus Bin (Alm) Muhamad Arjo Dawek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Turnaido Alias Cak Agus Bin (Alm) Muhamad Arjo Dawek tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DWI SETIAWAN KUSUMO, SH
    Terdakwa:
    AGUS TURNAIDO Als. CAK AGUS Bin Alm. MUHAMAD ARJO DAWEK