Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 193/Pid.B/2018/PN Pml
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ASIH HANI, SH.MH
Terdakwa:
TUROZI Bin OSEN
476
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa TUROZI bin OSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENADAHAN.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TUROZI bin OSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.
    3. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
    Penuntut Umum:
    ASIH HANI, SH.MH
    Terdakwa:
    TUROZI Bin OSEN
Register : 18-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 49/Pid.B/2019/PN Pml
Tanggal 16 April 2019 — Penuntut Umum:
NANUK WIJAYANTI, SH
Terdakwa:
PARJONO Alias TRETEP Bin ASAD
224
  • Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi TUROZI aliasITU alamat Desa Pager gunung Rt.03 Rw.03 Kec. Ulujami Kab. Pemalangsebesar Rp. 2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebutdibagi menjadi dua masingmasing mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah).
    Abdul Wahid ditaruhdihalaman Masjid, lalu ia masuk kedalam Masjid, namun ia lupa tidak menguncistang sepeda motor tersebut, sedangkan kunci kontak tetap dibawa oleh sdr.Abdul Wahid.Saksi5, TUROZI alias ITU : Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Oktober 2018 terdakwa bersamaseorang temannya yang saksi tidak kenal, datang ke rumah saksi di DesaPagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang untuk meminjamuang kepada saksi sebesar Rp.
    Bahwa kemudian terdakwa bersama YUS menjual sepeda motortersebut kepada saksi TUROZI alias ITU alamat Desa Pager gunung ,Kec.Ulujami Kab. Pemalang sebesar Rp. 2.800.000, (dua juta delapan ratus riburupiah) dan uang tersebut dibagi menjadi dua masingmasing mendapat bagiansebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan tersebut kKemudian dibagi antara terdakwadengan sdr. YUS masing masing sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empatratus ribu rupiah).
    Bahwa kemudian terdakwa bersama YUS menjual sepeda motortersebut kepada saksi TUROZI alias ITU alamat Desa Pager gunung ,Kec.Ulujami Kabupaten Pemalang sebesar Rp. 2.800.000, (dua juta delapan ratusribu rupiah) dan uang tersebut dibagi menjadi dua masingmasing mendapatbagian sebesar Rp. 1.400.000, (Satu juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan tersebut kKemudian dibagi antara terdakwadengan sdr. YUS masing masing sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empatratus ribu rupiah).
Register : 19-09-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN BATANG Nomor 110/Pid.B/2013/PN.Btg
Tanggal 5 Desember 2013 — EVI ROHAYATI BINTI MALIBARI
10711
  • Sofa Nainul Izza binti Ahmad Turozi , adapun mekanismenya yaitusetiap ada nasabah yang setor uang angsuran barang kemudian terdakwa mengecekbendel kupon atau kwitansinya sudah masuk angsuran keberapa, setelah itu nasabahyang mengangsur tersebut oleh terdakwa diberikan kwitansi tanda terima uangangsuran dan diberi nomor urut angsurannya berdasarkan bendel kuponnya,kemudian uang angsuran tersebut dicatat dan dimasukkan dalam buku kas harian,kemudian uang angsuran dari para nasabah tersebut oleh terdakwa
    disetorkan kepadasaksi Sofa Nainul Izza binti Ahmad Turozi dalam setiap minggunya sebanyak 2 (dua)kali yang harinya tidak ditentukan ( seringnya hari Selasa) dengan tanpa tanda terimadan hanya dicatat dalam buku saja, dan uang angsuran yang diterima dari nasabahdisetor semua kecuali untuk hari Selasa disisakan kurang lebih Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) untuk kas apabila sewaktu waktu ada kebutuhan mendadak, namun sejakbulan Maret 2011 terdakwa selaku pengelola keuangan angsuran sepeda motor darinasabah
Register : 19-09-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN BATANG Nomor 110/Pid.B/2013/PN.BATANG
Tanggal 5 Desember 2013 — EVI ROHAYATI Binti MALIBARI
12025
  • Sofa Nainul Izza binti Ahmad Turozi , adapun mekanismenya yaitusetiap ada nasabah yang setor uang angsuran barang kemudian terdakwa mengecekbendel kupon atau kwitansinya sudah masuk angsuran keberapa, setelah itu nasabahyang mengangsur tersebut oleh terdakwa diberikan kwitansi tanda terima uangangsuran dan diberi nomor urut angsurannya berdasarkan bendel kuponnya,kemudian uang angsuran tersebut dicatat dan dimasukkan dalam buku kas harian,kemudian uang angsuran dari para nasabah tersebut oleh terdakwa
    disetorkan kepadasaksi Sofa Nainul Izza binti Ahmad Turozi dalam setiap minggunya sebanyak 2 (dua)kali yang harinya tidak ditentukan ( seringnya hari Selasa) dengan tanpa tanda terimadan hanya dicatat dalam buku saja, dan uang angsuran yang diterima dari nasabahdisetor semua kecuali untuk hari Selasa disisakan kurang lebih Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) untuk kas apabila sewaktu waktu ada kebutuhan mendadak, namun sejakbulan Maret 2011 terdakwa selaku pengelola keuangan angsuran sepeda motor darinasabah