Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN BREBES Nomor 17/Pdt.G.S/2019/PN Bbs
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
PT BRI Unit Dukuhwaringin
Tergugat:
1.SYAMSUDIN
2.TURSAENAH
296
  • Penggugat:
    PT BRI Unit Dukuhwaringin
    Tergugat:
    1.SYAMSUDIN
    2.TURSAENAH
    Tursaenah Desa Glonggong RT.001 RW.004, Kecamatan Wanasari,Kabupaten Brebes Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;Halaman 1 dari 7 Putusan nomor 17/Pdt.G.S/2019/PN BbsTergugat dan Tergugat Il secara bersamasama selanjutnya disebut ParaTergugatDalam rangka mengakhiri sengketa antara kedua belah pihak, dengan ini ParaPihak telah mencapai kesepakatan dengan syaratsyarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut:Pasal 1PARA PIHAK1.
    sesuai Surat Ukur Nomor 323/Glonggong/2009 tanggal 30 Juli 2009 atasnama Tursaenah,Pasal 2KESEPAKATAN PERDAMAIAN1. Pihak Penggugat telan mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Brebes dibawah register Nomor 17/Pdt.G.S/2018/PN.Bbs, karenaPihak Para Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi);2. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut, tetapi telah melakukan pemenuhan = sebagiankewajibannya3.
    sesuai Surat UkurNomor 323/Glonggong/2009 tanggal 30 Juli 2009 tercatat atas nama Tursaenahdiserahkan kepada Tursaenah (pemilik sesuai nama dalam sertifikat ataukuasanya) setelah tunggakan hutang Para Tergugat seluruhnya dilunasi ParaTergugat sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akta Perdamaian ini.Pasal 4PELANGGARAN KESEPAKATANApabila Para Tergugat melanggar kesepakatan pelunasan tunggakan hutangnyakepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas pada Pasal 2 AktaPerdamaian ini, maka Para Tergugat menyatakan