Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TURZANDI Bin AZHARI
57 — 17
Mengadili:
- Menyatakan Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
TURZANDI Bin AZHARIPUTUSANNomor 151/Pid.Sus/2019/PN LiwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat yang mengadiliperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :a:8.Nama lengkap : TURZANDI Bin AZHARITempat lahir : Pagar DewaUmur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 17 Agustus 1985Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Pagar Dewa, Kecamatan Warkuk RanauSelatan, Kabupaten
Bin AZHARI bersalah telah melakukanTindak Pidana "Menyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendirisebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kedua Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI olehkarena itu dengan Pidana penjara selama 01 (Satu) Tahun dan 06 (Enam)Halaman 2 dari 31 Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN LiwBulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan
Bin AZHARI;Halaman 10 dari 31 Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2019/PN LiwBahwa menurut keterangan Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI,Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa TURZANDI BinAZHARI sendiri;Bahwa menurut keterangan Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI,Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI mendapatkan Narkotika jenis Sabutersebut dengan cara membeli dari saudara EDI (DPO);Bahwa Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI membeli Narkotika jenis Sabutersebut dari saudara EDI (DPO) seharga Rp.400.000,00 (empat ratusribu
Bin AZHARI;Bahwa menurut keterangan Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI,Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa TURZANDI BinAZHARI sendiri;Bahwa menurut keterangan Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI,Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI mendapatkan Narkotika jenis Sabutersebut dengan cara membeli dari saudara EDI (DPO);Bahwa Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI membeli Narkotika jenis Sabutersebut dari saudara EDI (DPO) seharga Rp.400.000,00 (empat ratusribu rupiah);Bahwa menurut keterangan Terdakwa TURZANDI
Menyatakan Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaanNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TURZANDI Bin AZHARI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.