Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 322/Pid.B/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 31 Mei 2018 — Penuntut Umum:
TEDDY, SH
Terdakwa:
IRWAN PRAMONO alias ABAY
2511
  • Danakibatnya Saksi KASTUMI atau Saksi AGUS SUPARTO mengalamikerugian berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun2014 Nomor Polisi B3147UES, atas nama AGUS TUSWOYO milik SaksiKASTUMI atau sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) dan SaksiAGUS RAMDHAN YUSUF mengalami kerugian berupa 1 (satu) unithandphone merk Xiomi Redmi 4A warna white gold atau sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah);Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUHP;Menimbang
Register : 20-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PN CILACAP Nomor 185/Pid.B/2023/PN Clp
Tanggal 29 Agustus 2023 —
Terdakwa:
1.MUHAMAD RIYANTO ALS EMBONG BIN ALM SUKAMTO
2.TRIYANTO ALS BAGONG BIN ALM SUDIYANTO
3.OKI ARIF GUNADI ALS TOKEL BIN MUHADI
4.TUSWOYO ALS BOAH BIN ALM SAMSIDI
6838
  • Tuswoyo Als Boah Bin Alm Samsidi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Muhamad Riyanto Als Embong Bin Alm Sukamto, terdakwa II. Triyanto Als Bagong Bin Alm.
    Tuswoyo Als Boah Bin Alm Samsidi oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dengan panjang 3,5 meter;
    • 1

      Terdakwa:
      1.MUHAMAD RIYANTO ALS EMBONG BIN ALM SUKAMTO
      2.TRIYANTO ALS BAGONG BIN ALM SUDIYANTO
      3.OKI ARIF GUNADI ALS TOKEL BIN MUHADI
      4.TUSWOYO ALS BOAH BIN ALM SAMSIDI