Ditemukan 1 data
IPDA SUTRISNO, S.H
Terdakwa:
SUNGKOHING TUTUKUN MEKA
14 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SUNGKOHING TUTUKUN MEKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;<
Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA SUTRISNO, S.H
Terdakwa:
SUNGKOHING TUTUKUN MEKA