Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 13 Desember 2019 —
Terdakwa:
ARIEF TYARAKHMAN, S.Si
16972
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ARIEF TYARAKHMAN, S.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dalam dakwaan Kesatu Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT
    sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa ARIEF TYARAKHMAN, S.Si untuk membayar uang pengganti sebesar

    Terdakwa:
    ARIEF TYARAKHMAN, S.Si
    Membebaskan terdakwa ARIEF TYARAKHMAN, S.Si, dari dakwaan Kesatuprimair;3.
    BRI Tbk CabangLamongan, perbuatan terdakwa ARIEF TYARAKHMAN, S.Si selaku Mantri padaBriUnit Mantup Lamongan menimbulkan kerugian negara sebesarRp.1.565.000.000, (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) sebagaimanaLaporan Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Januari 2019 dengan rincian sebagai berikut :NAMA NO.
    Sby44diserahkan kepada MANTRI sesuai dengan pinjaman atau kredit yangdiambil sebagai berikut :e KUPEDES diserahkan pada MANTRI yang bertanggungjawab yaituARIEF TYARAKHMAN, MAHARONY dan M.SYUHUDI;e BRIGUNA diserahkan pada MANTRI yang bertanggungjawab yaituARIEF TYARAKHMAN;e KUR, INVESTASI dan CASH COLLATERAL diserahkan padaMANTRI yang bertanggungjawab yaitu SUPARTO, MARDIYAN,CATUR AGUS SANTOSA dan RIBUT SRI ASTUTIK.selanjutnya data tersebut di entri kedalam BRISPOT dan bisadilanjutkan untuk proses
    Sby77pembahasan mengenai hal tersebut, namun Majelis Hakim akan langsungmempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan unsure pasal ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara inifaktanya adalah Terdakwa ARIEF TYARAKHMAN, S.Si sebagai subyek hukumorang perseorangan (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab atasperbuatannya yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanatersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa ARIEF TYARAKHMAN
    BRITbk Cabang Lamongan, perbuatan terdakwa ARIEF TYARAKHMAN, S.Si selakuMantri pada Bri Unit Mantup Lamongan menimbulkan kerugian negara sebesarRp. 1.565.000.000, (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) sebagaimanaLaporan Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Januari 2019.