Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Tgl
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1239
  • MENGADILI:

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    • Menyatakan perkawinan antara Penggugat Tyassing Suko Winedar dan Tergugat Novianto Hendra Setiawan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2016 dihadapan pemuka agama Kristen
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Tyassing Suko Winedar(Penggugat) yang dikeluarkan Provinsi Jawa Tengah Kota Tegal, diberi TandaP1 ;2.
    Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376KW040220160001 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan KotaTegal atas nama Novianto Hendra Setiawan dan Tyassing Suko Winedar,tertanggal 4 Februari 2016, diberi tanda P2;Menimbang, bahwa selain telah mengajukan bukti surat sebagaimanatelah diuraikan diatas bahwa guna menguatkan dalil dalil gugatannya KuasaHukum Penggugat juga telah menghadirkan telah menghadirkan 2 (dua) orangsaksi masing masing bernama Widiyatmoko dan Iwan Setiawan
    Tergugat tidak mungkin lagi tercapaikeluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana tujuan dari perkawinan, sehinggaHalaman 9 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Tqlperkawinan tersebut tidak mungkin lagi dapat dipertahankan dan oleh karena ituharuslah dinyatakan putus karena perceraian ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkanpetitum gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat point 2 (dua)yang menyatakan perkawinan antara Penggugat Tyassing
    sangat berlasan hukum untuk dikabulkan seluruhnyaHalaman 10 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pdt.G/2018/PN TglMemperhatikan ketentuan Pasal 125 HIR/149Rbg, Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 1tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya pasal 27 ayat (1) serta ketentuan laindalam Peraturan PerundangUndangan yang bersangkutan dengan perkara int ;MENGADILI:= Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;= Menyatakan perkawinan antara Penggugat Tyassing