Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 07-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 1531 / Pid.B / 2014 / PN.Bdg
Tanggal 12 Februari 2015 — HERMAN als. MAN bin AMINUDIN (alm).
252
  • Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah Laptop merk Tyoshiba warna hitam ;2. 1 (satu) tas gendong warna biru ;Dikembalikan kepada : BAGAS ADITYA.5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti, berupa :1 (satu) buah Laptop merk Tyoshiba warna hitam ;1 (satu) tas gendong warna biru ;=Dikembalikan kepada Bagas Aditya ;4.
    Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Bagas mengalami kerugian sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur clan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke(3)dan ke5 KUHPidanaMenimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengertimaksud dan tujuannya dan tidak akan menanggapi surat dakwaan tersebut serta akanmenghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Laptop merk Tyoshiba
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah Laptop merk Tyoshiba warna hitam ;2. 1 (satu) tas gendong warna biru ;Dikembalikan kepada : BAGAS ADITYA.5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriKls.IA Bandung pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, oleh kami SIHOL B.MANALU,S.H.